TUGAS UAS EPTIK PERTEMUAN 13 TENTANG CYBERCRIME ILEGAL CONTENT
MAKALAH ILLEGAL CONTENT
|
|
TUGAS MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI
DAN KOMUNIKASI
Diajukan untuk memenuhi nilai UAS
Tugas Makalah Semester 6 Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan
Komunikasi
Disusun Oleh :
Rizky Amalia Wijayanti (12181097)
Eka Diana Saputri (12180050)
Vincent Luis (12182867)
Alfon Lumban Gaol (12181366)
Windawani (12182029)
Program Studi Sistem
Informasi
Fakultas Teknik dan
Informatika
Universitas Bina
Sarana Informatika
Jakarta
2021
KATA
PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT karena
atas terselesaikannya Makalah Etika Profesi dan Profesi (Illegal Content). Tujuan
pembuatan Makalah ini sebagai salah satu
persyaratan untuk memperoleh nilai UAS pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi
Informasi Komunikasi pada program Diploma Tiga (DIII) Program Studi Sistem
Informasi pada Fakultas Teknik dan Informatika di Universitas Bina
Sarana Informatika (UBSI) .
Penulis menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini
memiliki banyak kekurangan. Oleh karena itu dengan segala kerendahan hati
penulis berharap pembaca dapat memaklumi atas segala kekurangan makalah ini,
karena penulis hanyalah manusia biasa yang tak luput dari khilaf serta
keterbatasan kemampuan penulis sehingga yakin bahwa laporan penelitian ini
masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu kami membutuhkan kritik dan saran
spenelitian yang bersifat membangun demi kesempurnaan dimasa yang akan datang
sangat penulis harapkan.
Akhir kata penulis berharap semoga laporan penelitian ini
dapat bermanfaat bagi semua pihak, khususnya bagi kami, umumnya bagi
rekan-rekan maupun pembaca meskipin dalam laporan ini masih banyak kekurangan.
Maka dari itu kami mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca. Terima Kasih.
Jakarta,18 Juni 2021
Penulis
DAFTAR
ISI
2.2. Sasaran Pelaku Cybercrime
2.4. Pengertian Illegal
Content
3.3. Penanggulangan Kasus Illegal Content
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet.
Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai
media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunikasi komersial
menjadi begian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta, menembus berbagai
batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa
diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace,
apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah
trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatif manusia. Namun
dampak negatifnya pun tidak bisa dihindari.
Munculnya beberapa kasus cybercrime di indonesia, seperti
pencuri kartu kredit, hacking beberapa situs, transmisi data orang lain,
misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak
dikendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer
dimungkuinkan adanya delik formil dan delik materiall. Delik formil adalah
perbuatan pernuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin,
sedangkan delik material adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi
orang lain.
Adanya cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas,
sehingga pemerintah sulit mengimbangkan teknik kejahatan yang dilakukan dengan
teknologi komputer, khusunya jaringan internet dan internet.
Kemajuan teknologi informasi yang serba digital membawa
orang ke dunia bisnis yang revolusioner (digital revolution era) karena
dirasakan lebih mudah, murah, praktis dan dinamis berkomunikasi dan memperoleh
informasi. Di sisi lain, berkembangnya teknologi informasi menimbulkan pula
sisi rawan yang gelap sampai tahap mencemaskan dengan kekhawatiran pada
perkembangan tindak pidana di bidang teknologi informasi yang berhubungan
dengan cybercrime atau kejahatan duniamaya.
Masalah kejahatan dunia maya dewasa ini
sepatutnya mendapat perhatian dari semua pihak secara seksama pada
perkembangan teknologi informasi masa depan, karena kejahatan ini termasuk
salah satu extra ordinary crime (kejahatan luar biasa) bahkan
dirasakan pula sebagai serious crime (kejahatan serius)
dan transnational crime (kejahatan antar negara)
yang selalu mengancam kehidupan warga masyarakat, bangsa dan negara berdaulat.
Tindak pidana atau kejahatan ini adalah sisi paling buruk di dalam kehidupan
modern di masyarakat. Akibat kemajuan teknologi yang sangat pesat,
namun banyak pihak yang menyalahgunaan sehingga banyak terjadi kejahatan
seperti kejahatan komputer, pornografi, terorisme
digital, perang informasi sampah, bias informasi, hacker, cracker dan
sebagainya.
1.2. Maksud dan
Tujuan
Maksud
dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
a. Menambah
wawasan dan pengetahuan penulis pada khususnya dan pembaca pada umumnya,
mengenai pentingnya etika profesi teknologi dan informasi.
b. Menambah
pengetahuan mengenai jenis-jenis cybercrime.
c. Mengetahui
pengkajian terhadap perundangan yang dimiliki kaitan langsung maupun tidak
langsung dengan munculnya tindakan cybercrime khususnya Ilegal
Content.
d. Memberikan
pemahaman kepada rekan-rekan mahasiswa mengenai kompleknya kejahatan yang dapat
terjadi di dunia internet.
e. Untuk lebih
memahami dan mengetahui tentang pelanggaran hukum (Cybercrime)
yang terjadi dalam dunia maya sekarang ini, dan
Undang-Undang Dunia Maya (Cyberlaw).
F. Mengetahui bahaya Illegal Content dan dapat mencegah
atau menghindari bahayanya.
Sedangkan tujuan dari
penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi matakuliah Etika Profesi Teknologi
& Komunikasi.
1.3. Ruang Lingkup
Untuk mencapai tujuan supaya
penulisan yang dilakukan lebih terarah dan tidak keluar dari topik pembahasan,
maka penulis hanya membahas jenis cybercrime dalam lingkup Illegal
Content di indonesia, dan penanggulannya serta penegakan hukum Etika
Profesi Tekonologi & Informasi di Indonesia.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1. Pengertian
Cybercrime
Kejahatan
dengan menggunakan teknologi informasi khususnya Komputer dan pendaftaran nama
domain melalui internet, kredit card, serta ATM telah sampai pada tahap yang
mencemaskan, kemajuan teknologi informasi selain membawa ke dunia bisnis yang
revolusioner (digital revolution area) yang serba praktis ternyata mempunyai
sisi gelap yang mengerikan, seperti pornografi, kejahatan computer (pencurian,
penipuan, pemalsuan data, dan atau perbuatan pidana lainnya bahkan terorisme
digital, perang informasi, masalah lingkungan, sampah, dan hacker). Karena
seringkali sebuah sistem jaringan berbasis internet memiliki kelemahan (lubang
keamanan = hole). Ketika terdapat celah/lubang tidak ditutup, pencuri bisa
masuk dari celah/lubang itu. (Wiryantha et al., 2017).
Menurut
Gregory dalam (Amalia Arifah, 2011), Cybercrime adalah suatu bentuk kejahatan virtual dengan
memanfaatkan media komputer yang terhubung ke internet, dan mengekploitasi
komputer lain yang terhubung dengan internet juga. Adanya lubang-lubang
keamanan pada sistem operasi menyebabkan kelemahan dan terbukanya lubang yang
dapat digunakan para hacker, cracker dan script kiddies untuk menyusup ke dalam
komputer tersebut.
Sedangkan menurut Kepolisian Inggris Tahir (2009) ”Cyber
Crime adalah segala macam penggunaan jaringan komputer untuk tujuan kriminal
dan atau kriminal berteknologi tinggi dengan menyalahgunakan kemudahan
teknologi digital”.
Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dapat
dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai
jaringan komputer sebagai sarana / alat atau komputer sebagai objek, baik untuk
memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
2.2.
Sasaran Pelaku Cybercrime
Menurut
(Amalia Arifah, 2011), Hacker memiliki beberapa sasaran tertentu dalam tindakan
Cybercrime, diantaranya adalah :
1. Database Kartu Kredit
2. Database Account Bank
3. Database Informasi Pelanggan
4. Pembelian Barang dengan Kartu Kredit
Palsu atau Kartu Kredit orang lain yang bukan merupakan Hak Kita (Carding)
5. Mengacaukan Sistem
2.3.
Karakteristik Cybercrime
Menurut (Fuady, 2005) Cybercrime memiliki karakter yang khas dibandingkan dengan
kejahatan konvensional. yaitu antara lain :
1. Perbuatan yang dilakukan secara
ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut terjadi di ruang/wilayah maya
(cyberspace), Sehingga tidak dapat dipastikan yurisdiksi hukum negara mana yang
berlaku terhadapnya.
2. Perbuatan tersebut dilakukan dengan
menggunakan peralatan apapun yang bisa terhubung dengan internet.
3. Perbuatan tersebut mengakibatkan
kerugian materil maupun immateril (waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga
diri, martabat, kerahasiaan informasi) yang cenderung lebih besar dibandingkan
kejahatan konvensional.
4. Pelakunya adalah orang yang
menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
5. Perbuatan tersebut seringkali
dilakukan secara transnasional/melintasi batas Negara.
2.4. Pengertian
Illegal Content
Illegal Content merupakan kejahatan
dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang
tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum. (Amalia Arifah, 2011).
Dari
pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa Illegal Content adalah tindak
kejahatan dunia maya dengan motif memasukan data atau informasi yang bersifat
sensitive, menyinggung orang lain, ataupun konten yang tidak pantas untuk
publik ke dalam internet.
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1. Kronologi Kasus
Kasus yang akan kami bahas sesuai
dengan tema yang kami angkat yaitu Illegal Contents adalah kasus penyebaran
berita hoax atau berita bohong yang dilakukan oleh Ratna Sarumpaet. Ratna
Sarumpaet adalah salah satu anggota Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi
yang terlibat dalam kasus hoax pada tahun 2018. Pemberitaan penganiayaan Ratna
Sarumpaet oleh sekelompok orang tak dikenal pertama kali muncul pada 2 Oktober
2018.
Berdasarkan penelusuran yang
dilakukan Tempo, kabar Ratna Sarumpaet dianiaya pertama kali beredar melalui
Facebook. Akun yang mengunggah informasi tersebut adalah Swary Utami Dewi.
Unggahan ini disertai sebuah tangkapan layar yang berisi dari aplikasi pesan
WhatsApp pada 2 Oktober 2018 serta foto Ratna. Namun unggahan tersebut kini
telah dihapus. Kabar tersebut kemudian menyebar lewat Twitter melalui akun
sejumlah tokoh. Salah satunya adalah Rachel Maryam.
Penganiayaan yang diterima oleh
Ratna Sarumpaet kemudian mendapat respon. Salah satunya dari politikus Partai
Gerindra, Rachel Maryam melalui akun twitternya di @cumarachel. Dalam
cuitannya, ia membenarkan kabar penganiayaan yang diterima oleh aktivis dan
seniman teater itu. "Berita tidak keluar karena permintaan bunda
@Ratnaspaet pribadi, beliau ketakutan dan trauma. Mohon doa," tulis Rachel
pada 2 Oktober 2018.
Tak hanya Rachel, kabar penganiayaan
tersebut juga dibenarkan oleh Juru Bicara Tim Prabowo-Sandiaga Dahnil Anzar
Simanjuntak. Dalam pernyataannya, Dahnil mengatakan Ratna dikeroyok oleh orang
tak dikenal dan dimasukkan ke dalam mobil. Pengacara Ratna, Samuel Lengkey juga
mengatakan hal senada. Lengkey mengatakan bahwa kabar penganiayaan itu benar
tapi ia menolak memberitahukan informasi lengkapnya. "Iya benar, itu
confirmed dia," ucapnya.
Konfirmasi berikutnya juga datang
dari Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon. Melalui cuitan di akunnya
yakni @fadlizon, Fadli menegaskan Ratna Sarumpaet mengalami penganiayaan dan
dikeroyok dua sampai tiga orang. "Jahat dan biadab sekali," kata dia
melalui cuitanya. Fadli juga mengaku telah bertemu dengan Ratna dua kali
setelah mengalami penganiayaan.
Tak berhenti di situ, Ketua Umum
Partai Gerindra sekaligus calon presiden 2019 Prabowo Subianto turut memberikan
pernyataan mengenai kabar dikeroyoknya Ratna Sarumpaet pada Rabu malam, 3
Oktober 2018. Saat itu, Prabowo sempat mengatakan bahwa tindakan terhadap Ratna
adalah tindakan represif dan melanggar hak asasi manusia. Prabowo bahkan ingin
bertemu dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk membicarakan mengenai
dugaan penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet di Bandung, Jawa Barat itu.
Setelah ramai pemberitaan tersebut,
hoax tersebut kemudian ditanggapi oleh pihak kepolisian. Kepolisian melakukan
penyelidikan setelah mendapatkan tiga laporan mengenai dugaan hoax itu.
Berdasarkan
hasil penyelidikan polisi, Ratna diketahui tidak dirawat di rumah sakit dan tidak melapor ke Polsek di
Bandung dalam kurun waktu 28 September sampai 2 Oktober 2018. Saat kejadian
yang disebutkan pada 21 September, Ratna diketahui memang tak sedang di
Bandung. Hasil penyelidikan menemukan bahwa Ratna datang ke Rumah Sakit Bina
Estetika di Menteng, Jakarta Pusat, pada 21 September 2018 sekitar pukul 17.00.
Direktur
Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan Ratna telah
melakukan pemesanan pada 20 September 2018 dan tinggal hingga 24 September.
Polisi juga menemukan sejumlah bukti berupa transaksi dari rekening Ratna ke
klinik tersebut.
Setelah
kepolisian menggelar konferensi pers menjelaskan persoalan itu, beberapa jam
kemudian Ratna Sarumpaet juga ikut menggelar konferensi pers. Di sana Ratna
mengaku bahwa kabar itu tak benar.
Menurut
Ratna, awal dari kabar pemukulan itu sebetulnya hanya untuk berbohong kepada
anaknya. Ratna yang pada 21 September 2018 mendatangi rumah sakit bedah untuk
menjalani operasi sedot lemak di pipi, pulang dalam kondisi wajah yang lebam.
3.2. Analisa Kasus
3.2.1. Motif Kasus
Sebagian pihak memang menduga ada
motif politik dalam kebohongan yang dibuat Ratna. Namun dalam pembelaan dalam
sidang Ratna mengklaim keterangan-keterangan saksi dan ahli mampu membuktikan
tidak ada motif politik dalam kasus kebohongannya. Dia mengaku hanya berbohong
untuk menutup operasi plastik yang dilakukannya kepada anak-anaknya. Saat
pengakuan itulah, tangis Ratna pecah. "Semata-mata untuk menutupi pada
anak-anak saya, dalam usia saya yang sudah lanjut saya masih melakukan operasi
plastik sedot lemak," ucapnya dengan terisak.
3.2.2. Pasal
Ratna dijerat 2 pasal, pertama Pasal
14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena diduga dengan
sengaja menimbulkan keonaran. Pasal 14. (1) Barang siapa, dengan menyiarkan
berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran
dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya sepuluh
tahun. (2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan
pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia
patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong,
dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Kedua,
Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Dalam UU ITE Pasal 28 Ayat 2, setiap orang dilarang
“dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan
rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
3.2.3. Hukuman
Dalam kasus ini, majelis hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ratna
Sarumpaet dengan hukuman dua tahun kurungan penjara. Hakim menyatakan Ratna
bersalah karena menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dan dengan sengaja
menerbitkan keonaran di masyarakat. Namun, Ratna juga mendapatkan remisi saat
Idul Fitri 2019 dan HUT ke-74 RI pada 17 Agustus 2019 lalu yang diberikan oleh
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly. Sehingga dari total 2 tahun
hukuman penjara, Ratna hanya menjalani 15 bulan kurungan terhitung sejak
oktober 2018.
3.3. Penanggulangan Kasus Illegal Content
Maraknya berita hoax di media
sosial, salah satunya tentang terkuaknya berita kebohongan penganiayaan yang
dialami oleh Ratna Sarumpaet di Bandung, sungguh sangat memprihatinkan kita
bersama.
Dr. iur. Liona Nanang Supriatna S.H. M.Hum. menyatakan bahwa
perlunya strategi untuk menghadapi berita palsu (hoax) yang jika terus menerus
disampaikan akan menjadi seolah-olah asli atau menjadi benar.
Pertama, metodologi berpikir kritis, para demagog politik
(pemimpin politik yang menyesatkan) pandai mendistorsi informasi berbasis emosi
massa, menggunakan bahasa hiperbolis-bombastis tanpa rujukan data atau fakta
yang valid.
Maka perlu mendidik masyarakat untuk memiliki habitus
berpikir kritis (critical thinking). Menghadapi sirkulasi kebohongan perlu
budaya “keraguan metodis” (dubium methodicum) yaitu kesanggupan untuk meragukan
secara ilmiah setiap informasi yang diterima dengan merujuk pada kriteria
kebenaran yang sahid agar dibiasakan berpikir ulang setiap informasi yang
diterima, tidak mudah percaya atau ditelan bulat-bulat tanpa dikaji ulang.
Kedua, meningkatkan pendidikan moral dan etika. Hak
kebebasan berpendapat tidak berarti tanpa batas etika dan moral. Kepekaan etik
berlaku bagi pribadi dan publik sebagai filter penguji sehingga mampu menahan
atau mengontrol diri agar tidak tergiur untuk menyebarkan kebohongan yang
merugikan publik, atau memiliki kemampuan untuk mengekang diri dari godaan
menghina atau menista orang lain.
Ketiga, membangun kecerdasan kewargaan (nasionalisme). Ekses
negatif propaganda informasi tanpa dasar fakta dan data dapat mempertajam
segregasi (pemisahan) sosial, maka kewaspadaan dapat dibangun dengan menggali
dan menghayati paham nasionalisme.
Nasionalisme mengajarkan untuk mencintai tanah air dengan
segala keragaman atau kekayaan kultural didalamnya. Dengan mengasah kepekaan
terhadap nilai kebangsaan, rakyat tidak mudah dijerumuskan ke dalam pusaran
kebohongan publik dengan terlibat aktif menyebarkan warta kebohongan yang
merusak persatuan bangsa.
BAB
IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Dari
makalah yang kami buat dengan tema “Illegal Contents”, dapat kami simpulkan
bahwa Illegal Contents merupakan sebuah kejahatan dunia maya (Cybercrime)
khususnya dalam kasus yang kami angkat adalah kasus penyebaran berita hoax atau
berita bohong yang dilakukan oleh Ratna Sarumpaet. Dari kasus diatas,
Penyebaran Berita Hoax dapat menyebabkan onar di kalangan rakyat, bahkan dapat
merugikan pihak lain.
4.2.
Saran
Berdasarkan kasus diatas, dapat kita
dapat menarik saran sebagai berikut :
1.
Jangan menyebarkan berita yang belum
pasti kebenaranya, selalu cek terlebih dahulu sebelum menyebarkan.
2.
Selalu saring berita yang didapatkan
dari dunia maya ataupun media lainnya, jangan asal percaya saja.
3.
Segera laporkan ke pihak berwajib
jika menemukan berita yang tidak sesuai dengan kebenarannya agar penyebaran
berita hoax dapat dihentikan dan tidak menjadi konsumsi masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Amalia Arifah, D. (2011). Kasus Cybercrime Di Indonesia. Journal
of Chemical Information and Modeling, 53(9), 1689–1699.
https://media.neliti.com/media/publications/24189-ID-kasus-cybercrime-di-indonesia.pdf
Fuady, M. E. (2005). Fenomena Kejahatan melalui Internet
di Indonesia Internet : Teknologi Pencipta. 56.
Wiryantha, A. A. N. R. D., Suwitra, I. M., & Sepud, I. M.
(2017). Jurnal Hukum Tindak Pidana Mayantara (Cyber Crime) dalam Perspektif
Akademik. 4(1), 37–49. https://doi.org/10.22225/jhp.4.1.161.1-11
https://nasional.tempo.co/read/1133129/begini-kronologi-kasus-hoax-ratna-sarumpaet
https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/814.pdf
https://www.liputan6.com/news/read/4142966/kilas-balik-perjalanan-kasus-hoaks-ratna-sarumpaet
https://jendelanasional.id/jendela-indonesia/cara-mengatasi-berita-hoax-pasca-kasus-ratna-sarumpaet/
Komentar
Posting Komentar